Monday, 9 April 2018

MUNASABAH DALAM AL-QUR’AN

0 Comments
MUNASABAH DALAM AL-QUR’AN
A.    PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah mukjizat Islam yang kekal, yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah Muhammad saw, sebagai bukti besar atas kenabian. Di dalamnya terkandung ilmu pengetahuan yang sedemikian luasnya, yang apabila ditelaah dan dipelajari, akan memberikan penerangan serta membimbing manusia menuju jalan yang lurus.[1] Akan tetapi walau demikian, al-Qur’an bukanlah kitab ilmiah seperti kitab ilmiah yang dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan. Misi al-Qur’an adalah dakwa untuk mengajak manusia menuju jalan yang terbaik. Dan al-Qur’an pun enggan memilah-milah pesan-pesannya, agar timbul kesan bahwa satu pesan lebih penting dari pesan yang lain. Allah swt yang menurunkan al-Qur’an menghendaki agar pesan-pesan-Nya diterima secara utuh dan menyeluruh.[2]
Sedangkan tujuan al-Qur’an dengan memilih sistematika yang seakan-akan tanpa keteraturan, adalah untuk mengingatkan manusia bahwa ajaran yang ada di dalam al-Qur’an adalah satu kesatuan yang terpadu yang tidak dapat di pisah-pisahkan. Dan bagi mereka yang tekun mempelajarinya justru akan menemukan keserasian hubungan yang mengagumkan, sehingga kesan yang tadinya terlihat kacau, berubah menjadi kesan yang terangkai indah, bagai kalung mutiara yang tidak diketahui di mana ujung dan pangkalnya.[3]
Berawal dari pernyataan di atas, banyak ulama yang mencoba memecah kebuntuan permasalahan yang berkenaan dengan keterkaitan ayat dan surat dalam al-Qur’an. Abu Bakr al-Naysaburi (w.324 H.) kemudian dikenal sebagai pelopor pengenalan hubungan keterkaitan isi dalam al-Qur’an, yang bermula dari pertanyaannya setiap kali ia dibacakan al-Qur’an, “Mengapa ayat ini diletakkan di samping ayat ini, dan apa rahasia diletakkan surat ini di samping surat ini?”.[4]
Adapun pengistilahan yang digunakan dalam hal tersebut adalah munasabah, yang secara bahasa diartikan sebagai kecocokan, kepatutan, kesesuaian, dan kedekatan.[5] Sedangkan dalam pengertian secara istilah, terdapat beberapa macam pendapat dari para ulama, antara lain, Manna’ Khalil al-Qattan, bahwa segi-segi hubungan antara satu kata dengan kata yang lain dalam satu ayat, antar satu ayat dengan ayat lain, atau antar satu surat dengan surat yang lain. Sedangkan Hasbi al-Shiddiqie memandang bahwa munasabah hanya terbatas pada hubungan antar ayat. Dan al-Baghawi menyamakan munasabah dengan ta’wil. Serta Badruddin al-Zarkasyi dan al-Suyuthiy mengemukakan bahwa, munasabah mencakup hubungan antar ayat dan antar surat.[6]
Adapun pendapat lain mengatakan bahwa munasabah merupakan sebuah ilmu yang digunakan untuk mengetahui alasan-alasan penertiban bagian-bagian dari al-Qur’an. Dan ada pula yang mengatakan munasabah adalah usaha pemikiran manusia untuk menggali rahasia hubungan antar surat dan ayat yang dapat diterima akal. Dengan demikian, ilmu ini menjelaskan aspek-aspek hubungan antara ayat atau surat al-Qur’an baik sebelum maupun sesudahnya. Hubungan tersebut dapat berupa hubungan antara ‘am dan khas, abstrak dan kongkrit, sebab dan akibat, rasional dan irrasional, dan bahkan antara dua hal yang saling kontradiktif.[7]
M. Quraish Shihab, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan keserasian dalam al-Qur’an dapat terlihat antara lain : Hubungan kata demi kata dalam satu ayat, hubungan antara kandungan ayat dengan fashilah (penutup ayat), hubungan ayat dengan ayat berikutnya, hubungan mukaddimah satu surah dengan penutupnya, hubungan penutup satu surah dengan mukaddimah surah berikutnya, dan hubungan kandungan surah dengan surah berikutnya.[8]
Dalam halnya memberikan tanggapan terhadap cabang ilmu Ulumul Qur’an ini, yakni ilmu munasabah, telah menuai beberapa pemikiran para ulama yang diantaranya mendukung dan diantaranya memberikan tentangan. Diantara yang memberikan dukungan adalah Fakhrudin al-Razi, yang memberikan perhatian terhadap munasabahbaik antar ayat maupun antar surat. Bukti perhatiannya seperti telah dikutip oleh al-Suyuthiy adalah “Ia dalam tafsirnya banyak sekali bagian-gabian halus dari al-Qur’an yang tersimpan dalam susunan ayat dan hubungan-hubungannya”. Sedangkan Nizhamuddin an-Nisaburi, dan Abu Hayyan al-Andalusiy, yang memberikan perhatian pada munasabahantar ayat saja. Selain itu masih banyak lagi ulama yang ikut menuangkan buah pemikirannya tentang ilmu munasabah ini dalam berbagai macam kitab besarnya. Walaupun di antar mereka tidak menggunakan istilah yang sama, seperti Sayyid Qutb yang menggunakan istilah irtibath, Rasyid Ridha dengan istilah ittishal dan ta’lil, al-Alusiy beristilah dangan tartib, dan ar-Razi menggunakan istilah ta’alluq.[9]
Adapun ulama yang memberikan tentangan terhadap ilmu munasabah, seperti Ma’ruf Dualibi, mengatakan bahwa “Maka termasuk usaha yang tidak perlu dilakukan adalah mencari-cari hubungan di antara ayat-ayat dan surat-surat al-Qur’an. Sebagaimana halnya andaikata urusan itu mengenai satu hal saja, tentang ‘aqaid, budi pekerti, ataupun mengenai hak-hak dan kewajiban misalnya. Sebenarnya yang dicari itu hanyalah hubungan atas dasar satu atau beberapa prinsip saja”. Hal ini diperjelas oleh al-Syatibi dalam kitab al-muwafaqat, menyatakan bahwa al-Qur’an dalam berbagai ayat yang ditampilkannya hanya mengungkapkan hal-hal yang bersifat prinsip (mabda’) dan norma umum (kaidah) saja. Dengan demikian tidaklah pada tempatnya bila orang bersikeras memaksakan diri mencari korelasi antara ayat-ayat dan surat-surat yang bersifat tafshil.[10]
Mufassir lain yang kurang menyetujui dengan adanya munasabah adalah Mahmud Syaltuth, seorang ulama modern yang memiliki berbagai karya besar termasuk tafsir.[11]
Terlepas dari segala macam pro dan kontra tersebut, yang jelas usaha untuk mencari dan menggali lebih dalam tentang apapun yang terkandung di dalam al-Qur’an adalah merupakan upaya besar, dengan maksud kaum muslimin memberikan perhatian penuh terhadap kitab sucinya, sehingga dapat mengambil petunjuk darinya.
B.     MUNASABAH DALAM AL-QUR’AN
Membicarakan masalah munasabah dalam al-Qur’an, sangat berkaitan erat dengan sistem penertiban ayat dan surat dalam al-Qur’an. Dalam hal ini Manna’ Khalil al-Qattan menyatakan bahwa “Qur’an terdiri atas surat-surat dan ayat-ayat, baik yang pendek maupun yang panjang. Ayat adalah sejumlah kalam Allah yang terdapat dalam sebuah surat dalam al-Qur’an, dan surat adalah sejumlah ayat al-Qur’an yang mempunyai permulaan dan kesudahan. Tertib dan urutan ayat-ayat al-Qur’an adalah taufiqi, ketentuan dari Rasulullah saw dan atas perintahnya”. Hal tersebut merupakan asumsi dari sebuah riwayat, dari Usman bin Abil ‘As berkata :
كنت جالسا عند رسول الله صلى الله عليه و سلم إذ شخص ببصره ثم صوبه، ثم قال : أتاني جبريل فأمرني أن أضع هذه الآية هذا الموضع من هذه السورة. (إن الله يأمر بالعدل و الإحسان و إيتاء ذي القربى. ـ النحل : 90) الخ.
Aku tengah duduk di samping Rasulullah, tiba-tiba pandangannya menjadi tajam lalu kembali seperti semula. Kemudian katanya, “Jibril telah datang kepadaku dan memerintahkan agar aku meletakkan ayat ini di tempat dari surah ini : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan serta memberi kepada kerabat, …(an-Nahl : 90) dan seterusnya.[12]
Usman berhenti ketika mengumpulkan Qur’an pada tempat setiap ayat dari sebuah surah dalam al-Qur’an, dan sekalipun ayat tersebut telah mansukh hukumnya, tanpa mengubahnya. Ini menunjukkan bahwa penulisan ayat dengan tertibnya adalah taufiqi.[13]
Dengan demikian, tertib ayat-ayat Qur’an seperti yang ada dalam mushaf yang beredar saat ini adala taufiqi, tanpa diragukan lagi. As-Suyuthi menyebutkan hadits-hadits berkenaan dengan surat tertentu mengemukakan : “Pembacaan surat-surat yang dilakukan nabi di hadapan para sahabat itu menunjukkan bahwa tertib atau susunan ayat-ayatnya adalah taufiqi. Sebab, para sahabat tidak akan menyusunnya dengan tertib yang berbeda dengan yang mereka dengar dari bacaan Nabi. Maka sampailah tertib ayat seperti demikian kepada tingkat mutawatir.”[14]
1.      Macam-Macam Munasabah.
Ditinjau dari sifatnya, munasabah terbagi menjadi 2 bagian, yaitu : Pertamazhahirul irtibath, yang artinya munasabah ini terjadi karena bagian al-Qur’an yang satu dengan yang lain nampak jelas dan kuat disebabkan kuatnya kaitan kalimat yang satu dengan yang lain. Deretan beberapa ayat yang menerangkan sesuatu materi itu terkadang, ayat yang satu berupa penguat, penafsir, penyambung, penjelas, pengecualian, atau pembatas dengan ayat yang lain. Sehingga semua ayat menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan. Sebagai contoh, adalah hubungan antara ayat 1 dan 2 dari surat al-Isra’, yang menjelaskan tentang di-isra’-kannya Nabi Muhammad saw, dan diikuti oleh keterangan tentang diturunkannya Tarurat kepada Nabi Musa as. Dari kedua ayat tersebut nampak jelas bahwa keduanya memberikan keterangan tentang diutusnya nabi dan rasul.[15]
Dan keduakhafiyul irtibath, artinya munasabah ini terjadi karena antara bagian-bagian al-Qur’an tidak ada kesesuaian, sehingga tidak tampak adanya hubungan di antara keduanya, bahkan tampak masing-masing ayat berdiri sendiri, baik karena ayat yang dihubungkan dengan ayat lain maupun karena yang satu bertentangan dengan yang lain.[16] Hal tersebut tampak dalam 2 model,[17] yakni, hubungan yang ditandai dengan huruf ‘athaf, sebagai contoh, terdapat dalam surat al-Ghosyiyah ayat 17-20 :
أَفَلَا يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ (17) وَإِلَى السَّمَاءِ كَيْفَ رُفِعَتْ (18) وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19) وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ (20)
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana diciptakan. Dan langit, bagaimana ditinggikan. Dan gunung-gunung, bagaimana ditegakkan. Dan bumi, bagaimana dihamparkan.
Jika diperhatikan, ayat-ayat tersebut sepertinya tidak terkait satu dengan yang lain, padahal hakekatnya saling berkaitan erat. Penyebutan dan penggunaan kata unta, langit, gunung, dan bumi pada ayat-ayat tersebut berkaitan erat dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan lawan bicara yang tinggal di padang pasir, di mana kehidupan mereka sangat tergantung pada ternak (unta), namun keadaan tersebut tak kan bisa berlangsung kecuali dengan adanya air yang diturunkan dari langit untuk menumbuhkan rumput-rumput di mana mereka mengembala, dan mereka memerlukan gunung-gunung dan bukit-bukit untuk berlindung dan berteduh, serta mencari rerumputan dan air dengan cara berpindah-pindah di atas hamparan bum yang luas.[18]
Sedangkan model yang kedua, adalah tanpa adanya huruf ‘athaf, sehingga membutuhkan penyokong sebagai bukti keterkaitan ayat-ayat, berupa pertalian secara maknawi. Dalam hal ini ada 3 (tiga) jenis : Tanzhir atau hubungan mencerminkan perbandingan, Mudhaddah atau hubungan yang mencerminkan pertentangan, Istithrad atau hubungan yang mencerminkan kaitan suatu persoalan dengan persoalan lain.[19]
Adapun munasabah dari segi materinya, dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
Pertama, munasabah antar ayat dalam al-Qur’an, yaitu hubungan atau persesuaian antara ayat yang satu dengan yang lain. Dengan penjelasan dan contoh yang telah penulis kemukakan di atas.
Kedua, munasabah antar surat. Dalam hal ini muhasabah antar surat dalam al-Qur’an memiliki rahasia tersendiri. Ini berarti susunan surat dalam al-Qur’an disusun dengan berbagai pertimbangan logis dan filosofis.[20] Adapun cakupan korelasi antar surat tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan antara nama-nama surat. Misalnya surat al-Mu’minun, dilanjutkan dengan surat an-Nur, lalu diteruskan dengan surat al-Furqon. Adapun korelasi nama surat tersebut adalah orang-orang mu’min berada di bawah cahaya (nur) yang menerangi mereka, sehingga mereka mampu membedakan yang haq dan yang bathil.[21]
b.      Hubungan antara permulaan surat dan penutupan surat sebelumnya. Misalnya permulaan surat al-Hadid dan penutupan surat al-waqi’ah memiliki relevansi yang jelas, yakni keserasian dan hubungan dengan tasbih. سبح لله ما في السماوات و الأرض و هو العزيز الحكيم (الحديد : 1) dan فسبح باسم ربك العظيم (الواقعة : 96) .
c.       Hubungan antar awal surat dan akhir surat. Dalam satu surat terdapat korelasi antara awal surat dan akhirannya. Misalnya, dalam surat al-Qashash dimulai dengan kisah nabi Musa dan Fir’aun serta kroni-kroninya, sedangkan penutup surat tersebut menggambarkan pernyataan Allah agar umat Islam jangan menjadi penolong bagi orang-orang kafir, sebab Allah lebih mengetahui tentang hidayah.[22]
d.      Hubungan antara dua surat dalam soal materi dan isinya. Misalnya antara surat al-Fatihah dan surat al-Baqarah. Yang mana dalam surat al-Fatihah berisi tema global tentang aqidah, muamalah, kisah, janji, dan ancaman. Sedangkan dalam surat al-Baqarah menjadikan penjelas yang lebih rinci dari isi surat al-Fatihah.
Dalam bukunya Mukjizat al-Qur’an, M. Quraish Shihab memberikan satu sistematika surat al-Baqarah dengan susunan uraian sebagai berikut :
a.       Pendahuluan, yang berbicara tentang al-Qur’an.
b.      Uraian yang mengandung empat tujuan pokok, yaitu :
1)      Ajakan kepada seluruh manusia untuk memeluk ajaran Islam.
2)      Ajakan kepada ahli kitab agar meninggalkan kebatilan mereka dan mengikuti ajaran Islam.
3)      Penjelasan tentang ajaran-ajaran al-Qur’an.
4)      Penjelasan tentang dorongan dan motivasi yang dapat mendukung pemeluknya melaksanakan ajaran Islam.
c.       Penutup, yang menjelaskan siapa yang mengikuti ajaran ini serta penjelasan tentang apa yang diharapkan oleh mereka untuk dapat mereka peroleh dalam hidup di dunia dan akhirat.[23]
2.      Urgensi Memamahi Munasabah Dalam Menafsirkan Al-Qur’an.
Dalam kaitannya dengan penafsiran al-Qur’an, munasabah juga membantu dalam interpretasi dan ta’wil ayat dengan baik dan cermat. Di antara para mufassir, menafsirkan ayat atau surat dengan menampilkan asbabun nuzul ayat atau surat. Tetapi sebagian dari mereka bertanya-tanya, manakah yang harus di dahulukan? Aspek asbabun nuzul-nya ataukah munasabah-nya. Hal ini menunjukkan adanya kaitan yang erat antar ayat yang satu dengan lainnya dalam rangkaiannya yang serasi.[24]
Dengan demikian ilmu munasabah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Ilmu ini dipahami sebagai pembahasan tentang rangkaian ayat-ayat beserta korelasinya, dengan cara turunnya yang berangsur-angsur dan tema-tema serta penekanan yang berbeda. Dan ketika menjadi sebuah kitab, ayat yang terpisah secara waktu dan bahasan itu dirangkai dalam sebuah susunan yang baku.
Dan ketika kita menyadari bahwa al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh, maka ilmu munasabah menjadi satu topik yang dapat membantu pemahaman dan mempelajari isi kandungan al-Qur’an. Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) arti penting dari munasabah dalam memahami dan menafsirkan al-Qur’an.[25] Pertama, dari segi balaghah, korelasi ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa al-Qur’an. Dan bahasa al-Qur’an adalah suatu susunan yang paling baligh (tinggi nilai sastranya) dalam hal keterkaitan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Kedua, ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat. Dalam hal penafsiran bil ma’tsur maupun bir ra’yi, jelas membutuhpan pemahaman mengenai ilmu tersebut. Izzuddin ibn Abdis Salam menegaskan bahwa, ilmu munasabah adalah ilmu yang baik, manakala seseorang menghubungkan kalimat atau ayat yang satu dengan lainnya, maka harus tertuju kepada ayat-ayat yang benar-benar berkaitan, baik di awal maupun di akhirnya. Ketiga, sebagai ilmu kritis, ilmu munasabah akan sangat membantu mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Setelah ayat-ayat tersebut dipahami secara tepat, dan demikian akan dapat mempermudah dalam pengistimbatan hukum-hukum atau pun makna-makna terselubung yang terkandung di dalamnya.[26]
Jadi, sudah jelas bahwa memahami munasabah dalam al-Qur’an merupakan hal yang penting dan sangat urgen, terutama dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Sehingga dapat memberikan penafsiran yang lebih tepat dan rinci, serta akan lebih mendapatkan pemahaman yang sesuai dengan rasio demi memberikan pencerahan dalam diri untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim.
3.      Nilai Pendidikan Dalam Munasabah Al-Qur’an.
Apapun dari setiap ilmu, pastilah memberikan sumbangan besar terhadap pendidikan. Baik dalam konsep dan teori, maupun dalam hal praktis. Demikan pula dengan hadirnya ilmu munasabah yang mempelajari korelasi antar ayat maupun surat dalam al-Qur’an, tentunya terdapat hikmah yang baik dalam meningkatkan pendidikan.
Bertolak dari sisi konsepnya, ilmu munasabah dijadikan sebagai cara kritis dalam menelaah keterkaitan antar ayat maupu surat dalam al-Qur’an. Jadi, bila dikaitkan dengan konsep pendidikan yang tentunya memiliki unsur dasar yang berupa kurikulum dan materi ajar. Yang mana di dalam sebuah kurikulum pastilah terdapat : a. Bagian yang berkenaan dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh proses belajar mengajar, b. Bagian yang berisi pengetahuan, informasi-informasi, data, aktifitas-aktifitas, dan pengalaman-pengalaman yang merupakan bahan bagi penyusunan kurikulum yang bisinya berupa mata pelajaran yang kemudian dimasukkan kedalam silabus. c. Bagian yang berisi metode atau cara menyampaikan mata pelajaran tersebut. d. Bagian yang berisi metode atau cara melakukan penilaian dan pengukuranatas hasil mata pelajaran.[27] Dengan melihat dan memperhatikan konsep dasar kurikulum tersebut, seyogyanyalah dalam sebuah kurikulum tersebut terdapat keterkaitan dan kesesuaian antara tujuan yang hendak dicapai, proses yang akan dijalani dalam pembelajaran, materi yang diajarkan, dan sistem evaluasi yang akan dilakukan.
Begitu pula dalam menentukan materi ajar, haruslah memperhatikan persesuaian materi ajar dari seluruh bab yang hendak di ajarkan, sehingga akan menjadi kesatuan yang utuh demi menuju tujuan pembelajaran yang diinginkan. Demikian juga pengaplikasian pembelajaran yang dilakukan oleh seorang guru, haruslah memiliki prosedur pembelajaran yang jelas dan terarah, sehingga anak didik yang dijadikan sebagai objek pembelajaran akan dapat menerima dan memahami pelajaran dengan baik.
Lebih lanjutnya, pengaplikasian ilmu munasabah dapat juga dilakukan pada pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan. Yang cakupannya menjadi sangat luas, yakni mencakup kepada seluruh sistem dan komponen dalam sebuah proses pendidikan.
C.     PENUTUP
Ilmu munasabah yang merupakan hal baru dalam cabang ulumul Qur’an, telah mendapatkan perhatian khusus dikalangan para ulama. Sebab dengan ilmu ini akan dapat diusahakan sebagai ilmu pencarian korelasi dan hubungan baik antar kata, ayat, maupun surat dalam al-Qur’an. Hal ini bertujuan agar lebih bisa memahami al-Qur’an tersebut secara utuh dan menyeluruh terutama dalam penafsirannya.
Konsep ilmu munasabah, memberikan nilai khusus bagi pendidikan. Terutama pada segi pelaksanaan pendidikan mulai dari kurikulum, materi ajar, dan proses pembelajaran sampai pada evaluasi, yang harus mempunyai keterkaitan dan kesesuaian antara unsur yang satu terhadap unsur yang lain.

No comments:

Post a Comment

 
back to top